Artikel tentang: Panduan Investasi untuk Pemula

Ketentuan Pajak Deviden untuk keperluan SPT

Pajak Dividen


Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas keuntungan yang diterima oleh pemegang saham dari hasil usaha perusahaan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur pengenaan pajak atas dividen yang diterima dari dalam negeri dan dividen yang diterima dari luar negeri. Pajak Dividen dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.


Revisi Undang Undang Pajak Dividen


Dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang diterbitkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020, Pemerintah memberikan kelonggaran aturan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Ini ditentukan dalam Pasal 111 bagian ketujuh tentang perpajakan, di mana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dividen Dalam Negeri


Dividen yang diperoleh dari saham dalam negeri dikenakan pajak. Namun, perusahaan yang menerima dividen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dikenakan pajak final sebesar 10%. Namun, ada kecuali jika:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melakukan reinvestasi dividen dalam 3 tahun berturut-turut di instrumen dividen dalam negeri.
Melaporkan Laporan Realisasi selama 3 Tahun Berturut-turut sejak Dividen diterima melalui DJP Online secara berkala di akhir tahun pajak lebih 3 bulan (WPOP) dan 4 bulan untuk (WP Badan).
Melakukan investasi di Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret atau akhir tahun buku pajak.
Dividen sebagai objek pajak yang dikenakan pemotongan PPh beserta tarifnya.

Instrumen Reinvestasi Pembebasan PPh Dividen


SBN dan surat berharga syariah negara (SBSN).
Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diwasi OJK.
Investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah.
Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.
Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan.
Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil.
Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dividen Sebagai Objek Pajak


Dividen yang diterima sebagai objek pajak dikenakan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan yang diatur dalam 3 pasal yang berbeda, sehingga dikenakan tarif yang berbeda pula pada setiap pasalnya. Tiga pasal tersebut diantaranya :
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final) yang menyatakan bahwa atas dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri akan dikenakan potongan pajak sebesar 10% dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final. Dividen tersebut termasuk dividen atas pemegang polis dari perusahaan asuransi dan anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha.
PPh Pasal 23 yang menyatakan bahwa penerima penghasilan atas dividen yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap akan dikenakan potongan pajak sebesar 15% dari jumlah dividen. Namun, pemotongan pajak ini dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti. Tarif ini sebesar 15% dari DPP jika penerima merupakan sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap. PPh Pasal 23 dikenakan kepada Bentuk Usaha Tetap di dalam negeri.
PPh Pasal 26 yang menyatakan bahwa atas pajak penghasilan Pasal 26 ini dikenakan potongan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto dividen dan dalam hal ini penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Pajak dividen sebesar 20% ini juga dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa Bentuk Usaha Tetap. Tarif ini sebesar 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. PPh 26 dikenakan jika pemilik Bentuk Usaha Tetap di Luar Negeri mendapatkan dividen dari Bentuk Usaha Tetap atau bukan dari Bentuk Usaha Tetap.

Diperbarui pada: 27/01/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!