Artikel tentang: Panduan Investasi untuk Pemula

Apa Itu Biaya Bea Meterai?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya ini dibebankan kepada pengguna sebagai pihak yang berkewajiban membayar bea meterai.

Ketentuan Transaksi yang Dikenakan Bea Meterai



Trade Confirmation atas transaksi surat berharga di bursa efek, dengan total nilai transaksi (beli + jual) di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Transaksi surat berharga di pasar perdana (IPO), berupa formulir konfirmasi penjatahan efek, dengan nilai di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif, dengan nilai di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Contoh



Jika kamu melakukan transaksi beli dan jual saham di bursa efek dengan total nilai Rp15.000.000 dalam satu hari, kamu akan dikenakan bea meterai Rp10.000 untuk Trade Confirmation tersebut.


Catatan Penting



Efektif per 1 Maret 2022, PT Stockbit Sekuritas Digital (Stockbit) ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pungut bea meterai.
Biaya bea meterai akan dipotong langsung dari saldo RDN kamu untuk setiap transaksi yang memenuhi ketentuan.
Pastikan saldo RDN kamu memiliki dana tambahan Rp10.000 untuk setiap transaksi yang dikenakan bea meterai.

Diperbarui pada: 09/04/2025

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!