Apa Itu Biaya Bea Materai?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, setiap transaksi dokumen surat berharga dikenakan bea materai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya ini dibebankan kepada pengguna sebagai pihak yang berkewajiban membayar bea materai.
Ketentuan Transaksi yang Dikenakan Bea Materai
- Trade Confirmation atas transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek dengan total nilai transaksi jual, beli, maupun jual dan beli di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), baik transaksi di pasar Reguler, Tunai dan Nego.
- Transaksi surat berharga di pasar perdana (IPO), berupa formulir konfirmasi penjatahan efek, dengan nilai di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
- Transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif, dengan nilai di atas Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Contoh
Jika kamu melakukan transaksi beli dan jual saham di bursa efek dengan total nilai Rp10.000.001 dalam satu hari, kamu akan dikenakan bea materai Rp10.000 untuk Trade Confirmation tersebut.
Catatan Penting
- Efektif per 1 Maret 2022, PT Stockbit Sekuritas Digital (Stockbit) ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pungut bea materai.
- Biaya bea materai akan dipotong langsung dari saldo RDN kamu untuk setiap transaksi yang memenuhi ketentuan.
- Pastikan saldo RDN kamu memiliki dana tambahan Rp10.000 untuk setiap transaksi yang dikenakan bea materai.
Diperbarui pada: 26/11/2025
Terima kasih!