Bagaimana Simulasi Perhitungan Penggunaan Trading Limit ?
Trading Limit adalah fasilitas Stockbit yang memungkinkan nasabah melakukan trading dengan buying power yang melebihi saldo RDN. Besaran nilai Trading Limit adalah total cash ditambah 1x portofolio saham setelah dipotong haircut. Ini akan diperhitungkan secara real-time atau sesuai dengan harga terakhir di Bursa Efek Indonesia.
Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit di hari ini (T+0) wajib melunasi kewajibannya maksimal pada hari bursa ke-2 (T+2). Jika melebihi tenggat waktu T+2, maka nasabah akan dikenakan denda atau late fee sebesar 0,1% per hari (dari pokok) terhitung dari T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban dilakukan oleh nasabah.
Agar lebih memudahkan kamu untuk memahami konsepnya, kamu bisa simak ilustrasi berikut :
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000, sehingga batas waktu penyelesaian adalah di hari Jum'at (T+2). Jika kamu melakukan deposit dana ke RDN untuk melunasi penggunaan trading limit pada hari Rabu/Kamis/Jumat (maksimal sebelum waktu cut off pukul 15.00), maka kamu tidak akan dikenakan late fee dikarenakan dana untuk pelunasan trading limit sudah tersedia di RDN.
Dengan kondisi pembelian yang sama seperti simulasi nomor 1, kamu juga bisa menghindari denda dengan menjual saham senilai Rp 1.000.000, maka kamu tidak akan dikenakan denda karena transaksi penjualan kamu juga akan selesai di hari Jum'at (T+2).
Jika kamu melakukan transaksi pembelian pada Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan melakukan transaksi penjualan senilai sebesar Rp 1.000.000 di hari Kamis (T+1 penggunaan trading limit), maka kamu akan dikenakan denda selama 3 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, dan Senin. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara penyelesaian transaksi penjualan (T+2) kamu baru jatuh tempo di hari Senin.
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 3 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 3 = Rp 3.000
Jika kamu melakukan transaksi pembelian pada Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan melakukan transaksi penjualan senilai sebesar Rp 1.000.000 di hari Jum’at (T+2) penggunaan trading limit), maka kamu akan dikenakan denda selama 4 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara penyelesaian transaksi penjualan (T+2) kamu baru jatuh tempo di hari Selasa.
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 4 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 4 = Rp 4.000
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan kamu melakukan deposit dana di hari Sabtu/Minggu/Senin (T+3), maka kamu akan dikenakan denda selama 3 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, dan Senin. Selain itu, akun trading kamu juga akan di suspend buy pada hari Sabtu dan suspend akan otomatis terbuka di hari kerja berikutnya. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara deposit dana akan tercatat di hari kerja berikutnya.
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 3 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 3 = Rp 3.000
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000, sehingga batas waktu penyelesaian adalah di hari Jum'at (T+2). Jika sampai T+4 pukul 10.59 WIB kamu belum melakukan pelunasan, maka akan dilakukan Forced Sell.
Notes :
- Suspend Buy : Nasabah tidak dapat melakukan pembelian saham hingga kewajiban dilunasi.
- Late Fee : Denda yang dikenakan atas pemakaian trading limit yang belum dilunasi.
Nasabah yang menggunakan fasilitas Trading Limit di hari ini (T+0) wajib melunasi kewajibannya maksimal pada hari bursa ke-2 (T+2). Jika melebihi tenggat waktu T+2, maka nasabah akan dikenakan denda atau late fee sebesar 0,1% per hari (dari pokok) terhitung dari T+3 sampai dengan penyelesaian kewajiban dilakukan oleh nasabah.
Simulasi Perhitungan Trading Limit
Agar lebih memudahkan kamu untuk memahami konsepnya, kamu bisa simak ilustrasi berikut :
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000, sehingga batas waktu penyelesaian adalah di hari Jum'at (T+2). Jika kamu melakukan deposit dana ke RDN untuk melunasi penggunaan trading limit pada hari Rabu/Kamis/Jumat (maksimal sebelum waktu cut off pukul 15.00), maka kamu tidak akan dikenakan late fee dikarenakan dana untuk pelunasan trading limit sudah tersedia di RDN.
Rabu | Kamis | Jumat | |
---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) |
Penyelesaian Transaksi dengan | Deposit dana ke RDN sebesar Rp 1.000.000 | Deposit dana ke RDN sebesar Rp 1.000.000 | Maksimal Deposit dana untuk pelunasan Trading Limit pukul 15.00 WIB |
Late fee | Tidak dikenakan late fee, dikarenakan kewajiban penggunaan trading limit sudah dilunasi | Tidak dikenakan late fee, dikarenakan kewajiban penggunaan trading limit sudah dilunasi | Tidak dikenakan late fee, dikarenakan kewajiban penggunaan trading limit sudah dilunasi |
Dengan kondisi pembelian yang sama seperti simulasi nomor 1, kamu juga bisa menghindari denda dengan menjual saham senilai Rp 1.000.000, maka kamu tidak akan dikenakan denda karena transaksi penjualan kamu juga akan selesai di hari Jum'at (T+2).
Rabu | Kamis | Jumat | |
---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) |
Penyelesaian Transaksi dengan | Melakukan penjualan saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Penyelesaian transaksi penjualan (T+2) |
Late fee | Tidak dikenakan late fee, dikarenakan kewajiban penggunaan trading limit sudah dilunasi |
Jika kamu melakukan transaksi pembelian pada Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan melakukan transaksi penjualan senilai sebesar Rp 1.000.000 di hari Kamis (T+1 penggunaan trading limit), maka kamu akan dikenakan denda selama 3 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, dan Senin. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara penyelesaian transaksi penjualan (T+2) kamu baru jatuh tempo di hari Senin.
Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu | Senin | |
---|---|---|---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) | |||
Penyelesaian Transaksi dengan | Melakukan penjualan saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | (T+2) | |||
Late fee | Dikenakan Late Fee | Dikenakan Late Fee | Dikenakan Late Fee |
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 3 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 3 = Rp 3.000
Jika kamu melakukan transaksi pembelian pada Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan melakukan transaksi penjualan senilai sebesar Rp 1.000.000 di hari Jum’at (T+2) penggunaan trading limit), maka kamu akan dikenakan denda selama 4 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara penyelesaian transaksi penjualan (T+2) kamu baru jatuh tempo di hari Selasa.
Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu | Senin | Selasa |
---|---|---|---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) | |||
Penyelesaian Transaksi dengan | Melakukan penjualan saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | (T+2) | |||
Late fee | Dikenakan Late Fee | Dikenakan Late Fee | Dikenakan Late Fee |
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 4 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 4 = Rp 4.000
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000 dan kamu melakukan deposit dana di hari Sabtu/Minggu/Senin (T+3), maka kamu akan dikenakan denda selama 3 hari, terhitung dari hari Sabtu, Minggu, dan Senin. Selain itu, akun trading kamu juga akan di suspend buy pada hari Sabtu dan suspend akan otomatis terbuka di hari kerja berikutnya. Hal ini terjadi karena penyelesaian transaksi pembelian (T+2) jatuh pada hari Jum’at sementara deposit dana akan tercatat di hari kerja berikutnya.
Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu | Senin | |
---|---|---|---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) | (T+3) | ||
Penyelesaian Transaksi dengan | Deposit dana ke RDN sebesar Rp 1.000.000 | Deposit dana ke RDN sebesar Rp 1.000.000 | Deposit dana ke RDN sebesar Rp 1.000.000 | |||
Late fee | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee |
Perhitungan Late Fee :
Trading limit yang digunakan sebesar Rp 1.000.000
Denda/Late Fee (per hari) sebesar 0,1%
Denda/Late Fee yang harus dibayarkan selama 3 hari sebagai berikut :
Rp 1.000.000 x 0,1% x 3 = Rp 3.000
Kamu melakukan transaksi pembelian saham menggunakan Trading Limit pada hari Rabu (T+0) sebesar Rp 1.000.000, sehingga batas waktu penyelesaian adalah di hari Jum'at (T+2). Jika sampai T+4 pukul 10.59 WIB kamu belum melakukan pelunasan, maka akan dilakukan Forced Sell.
Rabu | Kamis | Jumat | Sabtu | Minggu | Senin | Selasa | Rabu | Kamis | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Penggunaan Trading Limit | Melakukan pembelian saham sebesar Rp 1.000.000 (T+0) | (T+1) | Jatuh tempo penggunaan trading limit (T+2) | (T+3) | (T+4) | ||||
Penyelesaian Transaksi dengan | Forced Sell pada pukul 11.00 WIB | (T+1) | (T+2) | ||||||
Late fee | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee & Suspend Buy | Dikenakan Late Fee | Dikenakan Late Fee |
Notes :
- Suspend Buy : Nasabah tidak dapat melakukan pembelian saham hingga kewajiban dilunasi.
- Late Fee : Denda yang dikenakan atas pemakaian trading limit yang belum dilunasi.
Diperbarui pada: 10/05/2025
Terima kasih!