> ## Knowledge Base Index
> Fetch the complete knowledge base index at: https://help.stockbit.com/sitemap.xml
> Use this file to discover available pages before exploring further.
> Pure-Markdown content can be obtained by appending a '.md' suffix to the content URLs listed in the sitemap (without the trailing slash).

# Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Saham di SPT Online - Coretax ?

Investor saham memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham atau tambahan penghasilan berupa *capital gain*..

Ketika berinvestasi melalui platform Stockbit, return yang diterima oleh investor sudah termasuk pemotongan pajak. Namun, kita tetap perlu melaporkannya melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax. Stockbit tidak mengelola pelaporan SPT dan tidak memberikan nasihat pajak. Untuk panduan teknis penggunaan Coretax, silakan merujuk ke [Coretaxpedia](https://pajak.go.id/coretaxpedia/) dan kanal [YouTube DJP](https://www.youtube.com/watch?v=vfXixW3BNqM).

Di Stockbit, kamu bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak. Dokumen tersebut disediakan oleh Stockbit untuk membantu pengguna melihat ringkasan data investasi yang dapat digunakan sebagai **referensi** dalam pelaporan SPT Tahunan. Dokumen ini mencakup informasi penghasilan dari investasi, pajak yang telah dipotong, serta nilai harta/aset investasi.

### **Dokumen untuk keperluan pelap**o**ran SPT bisa kamu** **_download_** **dengan cara:**

**Melalui Web**
1. Klik Trading Area
2. Klik E-Statement
3. Klik Tax Report
4. Pilih **Periode Pajak** 
5. Klik Kirim Ke Email

**Melalui Aplikasi**
1. Buka aplikasi **Stockbit** dan klik menu **Profil**.
2. Klik E-Statement
3. Klik Tax Report
4. Pilih **Periode Pajak** 
5. Klik Kirim Ke Email

Dokumen untuk pelaporan SPT Saham akan dikirimkan ke email yang terdaftar di akun Stockbit kamu.


Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, siapkan informasi berikut sebagai referensi:
* Informasi identitas sumber penghasilan atau institusi terkait
* Nomor akun atau SID
* Nilai perolehan, nilai saat ini, dan/atau penghasilan bruto
* Tahun perolehan serta keterangan pendukung (jika ada)


### **Langkah-langkah Pelaporan:**

1. Masuk ke Coretax DJP, lalu buka atau buat SPT Tahunan sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan.
2. Tentukan jenis data yang akan dilaporkan.

**a**. **Pelaporan Harta Pada Akhir Tahun Pajak Bagian L-1**

![](https://storage.crisp.chat/users/helpdesk/website/-/d/e/f/1/def1e0e71ae1e800/screenshot-2026-02-09-at-16112_17i5w5p.png)
Keterangan : 
* Pada bagian Kas dan Setara Kas, klik tombol **Tambah**
* Pilih **Setara Kas Lainnya** pada kolom Deskripsi.
* Isi kolom Saldo dan lengkapi data lainnya .
* Klik **Simpan**.

![](https://storage.crisp.chat/users/helpdesk/website/-/d/e/f/1/def1e0e71ae1e800/screenshot-2026-02-09-at-16181_kdds4x.png)
Keterangan : 
* Pada bagian Investasi/Sekuritas klik tombol **Tambah**
* Pilih **Saham yang dibeli untuk dijual kembali** pada kolom Deskripsi.
* Isi **Harga perolehan** dan Nilai Saat ini sesuai Tax Report
* Lengkapi data lainnya.
* Klik **Simpan**


**b**. **Pelaporan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final Bagian L-2**

| Penjualan Saham

![](https://storage.crisp.chat/users/helpdesk/website/-/d/e/f/1/def1e0e71ae1e800/screenshot-2026-02-09-at-16245_1nld0jn.png)
Keterangan : 
* Pada bagian  **Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final klik tombol Tambah**
* Pilih **Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek** (**Bukan Saham Pendiri)** pada kolom Jenis Penghasilan.
* Isi **NPWP Pemotong** dengan NPWP Stockbit yang tersedia di Tax Report
* Isi Dasar Pengenaan Pajak dengan **DPP/Penghasilan Bruto.**
* Isi **PPh Terutang**
* Klik **Simpan**

| **Dividen Saham**

![](https://storage.crisp.chat/users/helpdesk/website/-/d/e/f/1/def1e0e71ae1e800/screenshot-2026-02-09-at-16293_1o6hbxz.png)
Keterangan : 
* Pada bagian **Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final** klik tombol **Tambah**
* Pilih **Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri** pada kolom Deskripsi.
* Isi **NPWP Pemotong** dengan NPWP Stockbit yang tersedia di Tax Report.
* Isi Dasar Pengenaan Pajak dengan **DPP/Penghasilan Bruto.**
* Isi **PPh Terutang**
* Klik **Simpan**

3. Lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT sesuai kebutuhan kamu.


||| Disclaimer:
||| Tax Report ini merupakan data untuk keperluan pelaporan pajak, bukan acuan atau nasihat perpajakan. Pengguna bisa mendapatkan nasihat profesional dari ahlinya sebelum mengambil tindakan terkait perpajakan. Keakuratan data di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak merupakan tanggung jawab pengguna, bukan PT. Stockbit Sekuritas Digital. Oleh karena itu, pengguna wajib melakukan verifikasi dan pengecekan ulang untuk memastikan keakuratan data.