Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Saham di SPT Online - Coretax ?
Investor saham memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan saham atau tambahan penghasilan berupa capital gain..
Ketika berinvestasi melalui platform Stockbit, return yang diterima oleh investor sudah termasuk pemotongan pajak. Namun, kita tetap perlu melaporkannya melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax. Stockbit tidak mengelola pelaporan SPT dan tidak memberikan nasihat pajak. Untuk panduan teknis penggunaan Coretax, silakan merujuk ke Coretaxpedia dan kanal YouTube DJP.
Di Stockbit, kamu bisa mendapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk lapor pajak. Dokumen tersebut disediakan oleh Stockbit untuk membantu pengguna melihat ringkasan data investasi yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaporan SPT Tahunan. Dokumen ini mencakup informasi penghasilan dari investasi, pajak yang telah dipotong, serta nilai harta/aset investasi.
Dokumen untuk keperluan pelaporan SPT bisa kamu download dengan cara:
Melalui Web
- Klik Trading Area
- Klik E-Statement
- Klik Tax Report
- Pilih Periode Pajak
- Klik Kirim Ke Email
Melalui Aplikasi
- Buka aplikasi Stockbit dan klik menu Profil.
- Klik E-Statement
- Klik Tax Report
- Pilih Periode Pajak
- Klik Kirim Ke Email
Dokumen untuk pelaporan SPT Saham akan dikirimkan ke email yang terdaftar di akun Stockbit kamu.
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, siapkan informasi berikut sebagai referensi:
- Informasi identitas sumber penghasilan atau institusi terkait
- Nomor akun atau SID
- Nilai perolehan, nilai saat ini, dan/atau penghasilan bruto
- Tahun perolehan serta keterangan pendukung (jika ada)
Langkah-langkah Pelaporan:
- Masuk ke Coretax DJP, lalu buka atau buat SPT Tahunan sesuai dengan tahun pajak yang akan dilaporkan.
- Tentukan jenis data yang akan dilaporkan.
a. Pelaporan Harta Pada Akhir Tahun Pajak Bagian L-1

Keterangan :
- Pada bagian Kas dan Setara Kas, klik tombol Tambah
- Pilih Setara Kas Lainnya pada kolom Deskripsi.
- Isi kolom Saldo dan lengkapi data lainnya .
- Klik Simpan.

Keterangan :
- Pada bagian Investasi/Sekuritas klik tombol Tambah
- Pilih Saham yang dibeli untuk dijual kembali pada kolom Deskripsi.
- Isi Harga perolehan dan Nilai Saat ini sesuai Tax Report
- Lengkapi data lainnya.
- Klik Simpan
b. Pelaporan Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final Bagian L-2

Keterangan :
- Pada bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final klik tombol Tambah
- Pilih Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri) pada kolom Jenis Penghasilan.
- Isi NPWP Pemotong dengan NPWP Stockbit yang tersedia di Tax Report
- Isi Dasar Pengenaan Pajak dengan DPP/Penghasilan Bruto.
- Isi PPh Terutang
- Klik Simpan

Keterangan :
- Pada bagian Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final klik tombol Tambah
- Pilih Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada kolom Deskripsi.
- Isi NPWP Pemotong dengan NPWP Stockbit yang tersedia di Tax Report.
- Isi Dasar Pengenaan Pajak dengan DPP/Penghasilan Bruto.
- Isi PPh Terutang
- Klik Simpan
- Lanjutkan proses pengisian dan pelaporan SPT sesuai kebutuhan kamu.
Diperbarui pada: 20/02/2026
Terima kasih!