Ahli Waris : Penutupan Rekening untuk Nasabah Meninggal
Apa yang terjadi pada portofolio saham saya kalau saya meninggal?
Jika nasabah meninggal, jangan khawatir karena saham dan dana akan aman bersama Stockbit dan tidak akan diambil oleh siapapun. Namun, kami menyarankan agar RDN yang tidak lagi digunakan, khususnya nasabah yang telah meninggal, lebih baik ditutup.
Penutupan rekening saham nasabah yang meninggal bisa dilakukan oleh pihak ahli waris. Apa saja yang dibutuhkan untuk klaim waris saham nasabah Stockbit Sekuritas yang meninggal?
- Ahli waris wajib melampirkan dokumen-dokumen bukti hak waris sebagai berikut:
- Akta Kematian Nasabah dari Dukcapil
- Surat Keterangan Hak Waris dari Kelurahan/Notaris
- Akta Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal karena sakit) atau dari Kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)
- Surat kuasa dan pernyataan ahli waris nasabah PT Stockbit Sekuritas Digital (tandatangan di atas materai Rp 10.000)
- KTP nasabah
- KTP ahli waris
- Akta lahir nasabah
- Akta lahir ahli waris
- Kartu Keluarga (KK) nasabah
- Akta Perkawinan atau buku nikah (yang terdapat tanggal pernikahan) jika ahli waris adalah suami/istri atau Ibu/Bapak dari nasabah bersangkutan
- Foto selfie ahli waris dengan memegang e-KTP pribadi
- Formulir penutupan rekening
- Ahli waris wajib memiliki rekening saham di Stockbit Sekuritas Digital. Rekening saham ahli waris digunakan untuk melakukan pemindahan dana dan/atau saham. Selengkapnya tentang cara daftar akun trading Stockbit di sini.
Apabila nasabah yang bersangkutan memiliki saham, ahli waris dapat memindahkan kepemilikan saham. Caranya ialah dengan mengirimkan formulir pindah saham bersama dengan formulir penutupan rekening, serta dokumen pendukung yang telah disebutkan di atas.
Diperbarui pada: 02/12/2025
Terima kasih!