Artikel tentang: Transaksi Saham

Apa itu Warrant Terstruktur?

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan peraturan terkait produk waran terstruktur.
Waran terstruktur memberikan investor hak untuk membeli atau menjual saham (underlying securities) pada harga tanggal yang sudah ditentukan. Waran terstruktur sendiri berbeda dari waran biasa, di mana instrumen ini tidak dapat diubah menjadi saham dan hanya dapat diterbitkan oleh sekuritas dengan menggunakan underlying saham konstituen IDX30.

Waran terstruktur diterbitkan dalam 2 tipe yaitu call waran dan put waran.
Secara teori, pergerakan harga call waran akan mengikuti pergerakan sahamnya. Sebaliknya, pergerakan put waran akan berkebalikan dari harga sahamnya. Ini berarti, ketika harga saham mengalami penurunan, harga put waran akan meningkat.

Perbedaan waran terstruktur dan saham:


Hak kepemilikan. Tidak seperti saat membeli saham, investor yang memiliki waran tidak menjadi salah satu pemilik perusahaan atau emiten penerbit saham tersebut, sehingga tidak memiliki hak untuk mendapatkan dividen atau mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Harga. Harga saham mengikuti mekanisme batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB), sedangkan harga waran terstruktur dapat naik dan turun tanpa adanya batas perubahan harga maksimum. Auto Rejection pada waran terstruktur terbatas hingga harga waran yang diperdagangkan lebih besar atau sama dengan harga saham aset dasarnya.
Jatuh tempo. Investor saham bebas memiliki saham kepemilikannya tanpa adanya jangka waktu. Sedangkan, investor waran terstruktur memiliki jatuh tempo dengan periode yang berkisar antara 2 bulan hingga 24 bulan. Apabila terdapat keuntungan pada saat jatuh tempo, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan transfer dana hasil keuntungan tersebut secara otomatis ke rekening investor.

Jika investor memiliki warant terstruktur, maka investor dapat menjual waran-nya sebelum jatuh tempo.
Namun, jika investor ingin menunggu hingga tanggal penyelesaian, waran yang dimiliki investor akan tertebus secara otomatis dan jika investor mendapat keuntungan maka akan langsung masuk ke RDN.

Diperbarui pada: 29/11/2023

Apakah artikel ini berguna?

Bagikan umpan balik Anda

Membatalkan

Terima kasih!